Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengaturan kembali mulainya implememtasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Semula DJP menentukan batas akhir Pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024. Namun kini diundur menjadi 1 Juli 2024, sehingga NPWP lama masih bisa dipakai hingga 30 Juni 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id 2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
Makna Lagu Bersamamu Tulus yang Kembali Viral di TikTok, Liriknya Menyentuh Hati Ganjar Yakin PBNU Bisa Menjaga Netralitas dengan Sepenuh Hati di Pemilu 2024 VIRAL TERPOPULER Dona Eks TKW Bertemu Anak dan Suami Mahasiswi UIN Dibully Tapi Disuruh Minta Maaf
Timnas Indonesia Lolos 16 Besar, Klasemen Piala Asia 2024 Terbaru Tutup Kans China dan Oman Update Jadwal Proliga 2024 Voli Live Moji TV, Ada RANS, Bhayangkara, LaVani, Surabaya Samator Halaman all Lirik Lagu Ekspektasi Raim Laode, Aruma 'Ku Tak Tahu Namanya Patah Hati'
Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Elektabiilitas Capres Terkuat Versi 3 Lembaga Survei Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman 3 3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK 5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit 6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan 9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil' 11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga 12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, diundurnya batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP ini untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Serta untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak. Di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023). Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Menurut Dwi Astuti, hingga 7 Desember 2023, total ada sebanyak 59,56 juta NIKNPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.