Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023). Hakim menilai Gazalba terbukti tak menerimasuap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sehingga dalam kasus ini hakim menilai dakwaan KPK tidak terbukti.
Sementara, pihak jaksa KPK meyakini bukti sudah cukup kuat untuk menyatakan Gazalba Saleh bersalah. KPK pun akan melakukan upaya hukum lanjutan untuk melawan vonis ini, yakni upaya kasasi. "KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Update Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia 2023, Cek Skenario Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Indonesia vs Jepang, Skenario Timnas Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia,Posisi Klasemen saat Ini
Pj Gubernur: Stop Bangun Tana Luwu Menghadap Makassar Skenario Terbaru Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia 2024 Usai Dibantai 1 3 dari Jepang Klasemen Peringkat 3 Tim Terbaik Piala Asia 2023, Timnas Indonesia ke 2, Kans Lolos 16 Terbuka Lebar
Hadiri Kampanye Akbar di Parung Bogor, Capres Anies Baswedan Terpukau Lihat Motor dan Mobil Berderet Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all Dua perkara tersebut, kata Ali bakal dibawa ke pengadilan.
Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara. "Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara," ujar Ali.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh agar divonis 11 tahun penjara pada Kamis (13/7/2023). Jaksa menyebut Gazalba diduga menerima suap sebanyak 20.000 dolar Singapura. Namun, kini Gazalba Saleh dinilai tak terbukti menerima suap.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Kompas.com. Jaksa KPK menyebut berdasarkan fakta yuridis,Gazalba Saleh bersama sama dengan terdakwa lainnya yakni Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno berjumlah 110.000 dolar Singapura. Gazalba dianggap Jaksa KPK terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022 lalu. Nurmanto Akmal dan Desy, mereka juga merupakan terdakwa penerima suap dalam kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kasus ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudrajad dkk.
Sebab tersangka pemberi suapnya sama, yaitu Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara. Dalam perkaranya, Gazalba diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi.