Kejaksaan Agung memastikan bahwa Nistra Yohan, perantara uang korupsi tower BTS Kominfo kepada Komisi I DPR masih ditelusuri. Meski hingga kini belum ada perkembangan signifikan, dipastikan bahwa perburuan Nistra Yohan terus dilakukan dari informasi informasi yang sudah diperoleh. "Semua informasi pasti kami tindak lanjuti. Bahwa nanti akan ada perkembangan atau tidak, kami tidak bisa berandai andai. Tapi semua kegiatan akan kami telusuri," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai perkembangan penelusuran Nistra Yohan, Kamis (16/11/2023) malam.

Senada dengan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana juga menyampaikan bahwa tidak ada pelaku korupsi yang aman, di manapun berada. Termasuk pula Nistra Yohan yang dalam fakta persidangan kasus ini disebut sebut menjadi perantara uang ke Komisi I DPR. Ketut mengungkapan bahwa hingga kini penyidikan terhadap perkara korupsi tower BTS ini masih terus berjalan.

"Bukan berati aman mereka. Penyidikan masih berjalan," kata Ketut pada kesempatan yang sama. MIRIS, Traffic Light di Wagom Fakfak Rusak dan Tak Berfungsi Sejak Lama Prakiraan Cuaca Kamis 25 Januari 2023 Sebagian Wilayah Tangerang dan Banten Berawan

Aplikasi Shopee Platform Digital Banyak Fitur Memberikan Kemudahan dan Kenyamanan Berbelanja Online! SHIO Ini Banjir Cuan, Kantongi Gaji dan Bonus Gede Menurut Ramalan Shio Kamis 25 Januari 2024 Halaman 3 Cegah Lakalantas dan Tindakan Kriminal, Dishub Samarinda Usulkan 1.022 Lampu Jalan

Kejaksaan Agung Tetapkan Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Komisi I DPR Sebagai DPO Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all Sebelumnya dalam putusan eks Menkominfo Johnny G Plate, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukan fakta penyerahan uang ke Nistra sebagai salah satu pertimbangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui adanya penyerahan Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR melalui perantara bernamaNistraYohan. Menurut Hakim dalam pertimbangannya, uang Rp 70 miliar diterimaNistraYohandari kurir bernama Windi Purnama, kawan Anang Achmad Latif. "Bahwa pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel Sentul Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepadaNistraYohan, staf ahli Anggota Komisi I DPR RI sebesar 70 miliar rupiah," kata Hakim Fahzal dalam persidanganRabu (10/11/2023).

Uang kepada Nistra inu diperuntukkan mengamankan proses pengakan hukum proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. "Dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021 2022," katanya. Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR telah disampaikan olehterdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidanganSelasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepadaKomisi I DPR melaluiNistraYohanmencapai Rp70miliar sebanyak dua kali. "Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan. "Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya70miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya. Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepadaNistraYohan. Windi pun mengakui adanya penyerahan uang keNistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal. "Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama. Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel AstonSentulkepada sosok perantara bernamaNistraYohan.

"Serahkan di mana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri. "Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel Aston diSentul," ujarWindiPurnama.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *