Kosmetik bukanlah obat yang bisa menyembuhkan permasalahan kulit wajah secara instan. Permasalahan kulit wajah yang paling umum terjadi yakni jerawat. Untuk itu, kamu perlu memperhatikan klaim yang tertera pada produk kosmetikmu.
Salah satunya dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau belum. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, tertulis klaim yang diizinkan dan tidak diizinkan pada produk kosmetik untuk kulit berjerawat. Dikutip dari akun Instagram BPOM, contoh klaim yang tidak diizinkan adalah:
1. Menghilangkan/mengatasi/menghentikan jerawat Kakak Virgoun Janji Bakal Sering Temani Eva Manurung Usai Putus dari Jordan Ali NASIB Eva Manurung Diputuskan Jordan Ali, Sempat Koar koar Pindah Negara Jika Pisah dari Berondong
Klaim yang Tidak Diizinkan dalam Produk Kosmetik untuk Mengobati Jerawat NRL Kosmetik Luncurkan Produk Baru dengan Kandungan Retinol untuk Kulit Berkualitas Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 189 190 Kurikulum Merdeka: Lembar Aktivitas 7 Halaman 4
Kini Putus, Satu Perjanjian Jordan Ali dan Eva Manurung Ibu Virgoun Saat Mau Pacaran Terungkap Banyak Faktor yang Memicu Timbulnya Jerawat, Mulai dari Hormon, Kosmetik hingga Produksi Minyak Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all
2. Membunuh bakteri pada jerawat 3. Mengatasi peradangan akibat jerawat 1. Tipe produk krim, emulsi, cair, cairan kental, gel, minyak, minyak untuk kulit (wajah, tangan, kaki, dan lain lain)
Kategori sediaan untuk kulit berjerawat (acne skin product). Klaim yang diizinkan contohnya: Merawat kulit berjerawat
Untuk kulit berjerawat Melawan bakteri penyebab jerawat 2. Tipe produk sediaan rias mata, rias wajah, sediaan pembersih rias wajah dan mata
Kategori pembersih kulit muka, dengan klaim yang diizinkan adalah: Mencegah timbulnya jerawat 1. Peringatan tertulis
2. Penarikan 3. Pemusnahan 4. Penghentian sementara kegiatan
5. Pembatalan/pencabutan nomor notifikasi 6. Pengumuman kepada publik 7. Rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.