Sejumlah pendukung Pekerja Rumah Tangga asal Pemalang korban penganiayaan oleh majikannya Siti Khotimah (23) gelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). Tak hanya itu, demonstran juga menuntut seluruh terdakwa yang akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini untuk diputus seberat beratnya. "Jadi aksi ini dalam rangka mendukung kawan SK yang hari ini akaan diputus oleh PN Jaksel. Jadi kita menuntut kepada hakim untuk memberikan hukuman seberat beratnya kepada pelaku," kata perwakilan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Kemudian Jumisih juga mengharapkan pengadilan berikan putusan seadil adilnya terutama berpihak kepada korban. "Karena kasus yang menimpa SK ini adalah kasus yang sangat berat, jika hukumannya hanya 4 tahun itu sangat rendah. Itu tidak sebandung dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Jadi kita menuntut supaya hakim bisa menegakan keadilan di negara kita," tegasnya. Jumisih lalu menyinggung soal tuntutan empat tahun dari jaksa penuntut umum sangat rendah.
"Ya seberat beratnya (Hukumannya) sesuai apa yang diputuskan oleh hakim. Tetapi jangan empat tahun karena itu terlalu rendah," jelasnya. Kemudian soal restitusi kata Jumisih juga terlalu rendah dilihat dari sesuai apa yang dilakukan pelaku. HEBOH! Pesawat Gagal Terbang Gegara Penumpang Lihat 4 Sekrup di Sayap Hilang, Maskapai Minta Maaf
Aksi Maling Kembalikan Kotak Amal Masjid Gegara Kosong Terekam CCTV, Beralih Curi Uang di Mobil Sebelum Didepak AS Roma, Jose Mourinho Disebut Bersitegang dengan 5 Pemain Giallorossi, Siapa Saja? Juventus, AC Milan dan Inter Dalam Perlombaan Bintang Terobosan Serie A, Moise Kean Transfer Madrid
Gegara Judi Online, Residivis Curanmor asal Jabung Berulah Lagi Alasan Mourinho ke Napoli, Eks Pelatih AS Roma Tak Ingin Tinggalkan Liga Italia Karena Hal Pribadi Kunci Jawaban PAI Kurikulum Merdeka Kelas 5 SD Halaman 152 153 154, Bab 6: Ayo Berlatih Halaman 4
"Itu sangat rendah, jadi kita menuntut supaya restitusinya juga ditambah," tutupnya. Diketahui Senin (24/7/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk tiga terdakwa penganiayaan Siti Khotimah. Yakni majikan bernama Metty Kapantow (70), So Kasander (73), Jane Sander (32). Selain tiga terdakwa tersebut, ada juga enam terdakwa lainnya yakni rekan rekan Siti Khotimah sesama ART: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
Dalam putusannya nanti, Majelis Hakim diharapkan berlaku seadil adilnya. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah tak memberikan keadilan bagi Siti Khotimah dengan menuntut rendah para terdakwa. "Kuasa hukum dan pendamping SK sangat menyayangkan ketidak hadiran negara dalam memberikan keadilan. Jaksa yang seharusnya mewakili korban justru menciderai keadilan untuk SK," katanya.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 3,5 dan 4 tahun. Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara. Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023). "Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi. Adapun enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.
Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara. "Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya. Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa. Dalam pasal itu termaktub bahwa pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000. Teruntuk denda, jaksa penuntut umum tidak memasukkannya ke dalam tuntutan. Alasannya, para terdakwa telah membayar restitusi Rp 275 juta.
Pembayatan restitusi itu pun menjadi satu di antara beberapa hal meringankan bagi para terdakwa. "Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.