Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait perkara korupsipemberian fasilitas eksporminyaksawit mentah (CPO) serta produk turunannya, termasukminyakgoreng. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan hari ini, Jumat (15/9/2023). "Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususmemeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Saksi yang diperiksa ialah AF, WK, dan Fselaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut. Menurut Ketut,pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
Cara Mudah Menanam Sayur Pakai Galon Bekas, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga Bisa Irit Uang Belanja Cara Mengatasi Kaki Bau Karena Lembab Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga PNS Kementerian Perdagangan Terkait Korupsi Minyak Goreng
Berikut Ini Kekurangan Teh Celup bagi Kesehatan, Berpotensi Mengandung Racun Tersembunyi Strategi Pelaku Carok 2 Lawan 4 di Madura, Adik Berperan Lindungi Hasan Busri, 1 Menit Semua Tumbang Halaman all Hasil Skor Timnas Indonesia vs Jepang 1 3, Sandy Walsh Cs Lolos 16 Besar Piala Asia 2023?
Kejaksaan Agung Periksa Direktur pada Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Minyak Goreng Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all "Pemeriksaansaksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkarakorupsiminyakgorengini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni:Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda beda oleh Majelis Hakim. Mereka ialah:mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama,Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan. Kemudiandalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana. Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.