Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan praktik aborsi ilegal tersebut pada Kamis (14/12/2023). "Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Gidion mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku berikut barang bukti praktik aborsi ilegal mereka. Kelima orang tersebut adalah perempuan berinisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33). Gidion menyebut peran para pelaku beragam mulai sebagai dokter, asisten, hingga pasien dan orang tuanya.
(49) yang berperan sebagai dokter nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis. Cara Mudah Menanam Sayur Pakai Galon Bekas, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga Bisa Irit Uang Belanja Cara Mengatasi Kaki Bau Karena Lembab
Live Score Hasil Al Shabab vs AS Roma Kick off Pukul 23.45 WIB Berikut Ini Kekurangan Teh Celup bagi Kesehatan, Berpotensi Mengandung Racun Tersembunyi Strategi Pelaku Carok 2 Lawan 4 di Madura, Adik Berperan Lindungi Hasan Busri, 1 Menit Semua Tumbang Halaman all
Hasil Skor Timnas Indonesia vs Jepang 1 3, Sandy Walsh Cs Lolos 16 Besar Piala Asia 2023? Klasemen AFC Asian Cup Qatar Terbaru, Cek Peringkat 3 Terbaik dan Peluang Indonesia Lolos 16 Besar Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all
Sedangkan pelaku berinisial OIS (42) berperan asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek tersebut. “D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya. Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya selama dua bulan belakangan.
Para pasien tersebut harus membayar dengan berbeda beda yakni mulai Rp10 juta hingga Rp12 juta. “Tarif aborsi sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun penjara.