Seorang siswi SMP berinisial S (14) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pejabat di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Atas hal itu, korban melaporkan insiden pelecehan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023. "Pencabulan ini dilakukan diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip Sabtu (28/10/2023).

Meski begitu, Achmad belum membeberkan sosok pejabat yang diduga melakukan pelecehan karena masih menjadi penyelidikan polisi. "Karena ini masih proses penyelidikan, saya belum bisa menyebutkan lembaganya apa. Namun nanti pada saat proses penyidikan mungkin baru saya ungkap, karena ada asas praduga," ujarnya. Achmad mengatakan peristiwa yang menimpa keponakannya tersebut memang tidak sampai pada hubungan intim.

Namun, sempat terjadi sentuhan fisik antara korban dan terlapor. "Si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun sempat hampir dilakukan persetubuhan. Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya," tuturnya. MATERI Soal Campuran MTK Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban

MATERI Soal Sumatif Kelas 2 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Soal Pilihan Esai Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 93, 94, 95, 96 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Bangkapos.com 20 Latihan Soal Matematika Kelas 4 SD Bab Pecahan Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban

SOAL AGAMA ISLAM Kelas 5 SD Ulangan/Ujian Semester 2 Tahun 2024 Kurikulum Merdeka Lengkap Jawaban Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 36 Semester 2: Menghitung Transformator dengan Benar Halaman 3 Terlapor, kata Achmad, disebut sudah pernah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan kasus yang dilaporkan pihaknya.

Achmad pun berharap pihak kepolisian bisa segera mengungkap kasus ini. Termasuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Sudah delapan bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan), belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana UU Perlindungan Anak, untuk itu kami bersurat dan memohon kepada Kapolres," pungkasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *