Berikut ini informasi PPPK Kabupaten Bekasi tahun 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka 1.833 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibagi menjadi 1.570 formasi PPPK Tenaga Guru, 82 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 181 formasi PPPK Tenaga Teknis. Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibedakan berdasarkan alokasi pelamar khusus dan umum. 1. WNI

Survei Elektabilitas Capres Cawapres Jelang Debat ke 4: Prabowo Tak Goyah, Anies & Ganjar Tipis Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres Januari 2024: Anies Muhaimin Bisa Kejar Prabowo Gibran? Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Capres, Prabowo Memimpin, Ganjar Selisih Tipis dengan Anies Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD Halaman 123 124 126 127 128 132 136 137 Subtema 3 Pembelajaran 1 2 Halaman 4 Hasil Survei Terbaru Capres Cawapres Januari 2024: Prabowo Gibran Masih Unggul, Anies dan Ganjar?

Link PDF Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan, Teknis di Maluku Tenggara Tahun 2023 2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta 5. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar 8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi 11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun yang dinyatakan oleh Polri 12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya 14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar

2. Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik 3. Merupakan pelamar prioritas khusus, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Alokasi pelamar:

A. Pelamar Khusus: Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar; Tenaga non ASN yang melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi

B. Kebutuhan Umum Berikut ini syaratnya: 1. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF Tenaga Kesehatan dengan ketentuan:

Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda; Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya; dan Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama. 2. Masa kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak berikut sesuai dengan tempatnya bekerja: Kepala puskesmas Kepala rumah sakit Pejabat pimpinan tinggi pratama Pejabat administrator Kepala divisi

3. Syarat wajib: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan 4. IPK minimal 3,00 skala 4 bagi pelamar dari lulusan D3, D4, S1, S2, S3 yang dibuktikan dengan transkip nilai kecuali difabel

5. Membuat surat pernyataan 6. Pelamar difabel wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Alokasi pelamar: A. Pelamar Khusus: Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar;

Tenaga non ASN yang melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi Berikut ini syaratnya: 1. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan ketentuan:

Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama. 2. Masa kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak berikut sesuai dengan tempatnya bekerja: Kepala sekolah Kepala puskesmas Kepala rumah sakit Pejabat pimpinan tinggi pratama Pejabat administrator Kepala divisi

3. Syarat wajib: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan 4. IPK minimal 3,00 skala 4 bagi pelamar dari lulusan D3, D4, S1, S2, S3 yang dibuktikan dengan transkip nilai kecuali difabel

5. Membuat surat pernyataan 6. Pelamar difabel wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan: Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *