Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penangkapan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Presiden siapapun harus menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Jejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi usai meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (13/10/2023).

Jokowi mengatakan KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa SYL. Proses hukum tersebut haruslah dihormati. "Ya pasti ada alasan alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya Sebelumnya Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya.

Padahal, kata Febri, SYL sudah mengonfirmasi hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023) besok. "Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Jadwal KA Pangandaran Relasi Gambir Banjar PP Kamis 25 Januari 2024, Harga Tiket Diskon 20 Persen

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Kamis 25 Januari 2024, Ada BBM yang Turun Harga Cukup Signifikan Kalah dari Jepang Pun Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos ke 16 Besar, Begini Skenario Lengkapnya Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Kamis 25 Januari 2024, Waktu Layanan hingga 11.00 WIB

Viral Spanduk Bawa Nama Persiba Balikpapan Terbentang di Jembatan Plaza Balikpapan Halaman 4 Daftar Harga BBM Terbaru, Kamis 25 Januari 2024 di Seluruh SPBU di Indonesia: Pertamax Turun Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Elektabiilitas Capres Terkuat Versi 3 Lembaga Survei

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman all Febri menyampaikan tim kuasa hukum SYL hendak memastikan bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pasalnya, Febri mengatakan, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis sore tadi.

"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi siang atau sore di mantan rumah dinas pak SYL. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat besok," katanya. Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *